
Invalid Date
Dilihat 1 kali

Bontobiraeng Selatan, Gowa – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bontobiraeng Selatan melaksanakan dua agenda Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat, 30 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Bontobiraeng Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, khususnya dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa.
Adapun dua agenda utama yang dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah tersebut, yaitu:
1. Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
2. Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kedua agenda tersebut menjadi momentum penting dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan desa sekaligus melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Melalui pelaksanaan musyawarah ini, Pemerintah Desa bersama BPD berharap seluruh kebijakan yang ditetapkan dapat menjadi landasan pelaksanaan program kerja dan pembangunan Desa Bontobiraeng Selatan yang lebih terarah, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Bontobiraeng Selatan berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.


Bagikan:

Desa Bontobiraeng Selatan
Kecamatan Bontonompo
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini