
Invalid Date
Dilihat 2 kali

Bontobiraeng Selatan, Gowa - Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bontobiraeng Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai tata cara pemilihan anggota BPD untuk masa keanggotaan periode 2027–2035, pada Senin, 12 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Bontobiraeng Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengisian anggota BPD periode 2027–2035, sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme, tahapan, serta tata cara pelaksanaan pemilihan anggota BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bontobiraeng Selatan, aparat dan perangkat desa, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta para calon anggota BPD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami proses pengisian anggota BPD secara menyeluruh, sehingga setiap tahapan dapat berjalan dengan tertib, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan proses pengisian anggota BPD Desa Bontobiraeng Selatan untuk masa keanggotaan 2027–2035 dapat berjalan lancar serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung pembangunan dan kemajuan desa.

Bagikan:

Desa Bontobiraeng Selatan
Kecamatan Bontonompo
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini