
Invalid Date
Dilihat 26 kali

Sungguminasa, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa terhadap aturan hukum, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kepada Desa dan Kaur Keuangan.
Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman terkait transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dalam penyampaiannya, pihak Kejaksaan menekankan pentingnya peran aparat desa dalam menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan desa demi terciptanya pembangunan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga mampu menciptakan desa yang maju, tertib hukum, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Bagikan:

Desa Bontobiraeng Selatan
Kecamatan Bontonompo
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini